DaerahKomunitasMetro

Realisasi PAD retribusi alat berat DPUTR Kota Metro jauh dari target

 

Metro–Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) retribusi alat berat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro jauh dari target.

Data yang dihimpun dari Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, pada tahun 2020, PAD retribusi alat berat hanya terealisasi sekitar Rp. 17.349.325. Jumlah tersebut jauh dibandingkan dari targetnya yang mencapai Rp. 42.500.000.

Sekretaris BPPRD Kota Metro, Mirza Marta Hidayat menjelaskan, setiap tahunnya pemasukan retribusi alat berat rutin masuk dalam laporan PAD. Namun PAD yang masuk jauh dari yang di targetkan.

“Retribusi pemakaian kekayaan daerah alat berat Dinas PU selalu ada laporan pemasukan, namun memang nilainya tidak terlalu besar,” kata dia, Kamis (9-8-2023).

Dia menjelaskan, tahun 2021 Dinas PUTR Kota Metro menargetkan sebesar Rp. 45.000.000, namun realisasinya hanya mencapai Rp. 18.238.400.

Pada tahun 2022, target retribusi pemakaian kekayaan daerah alat berat Dinas PUTR di targetkan Rp. 45.000.000, namun pendapatannya hanya Rp. 28.077.810.

Sementara, target PAD retribusi pemakaian kekayaan daerah alat berat Dinas PUTR tahun 2023 mencapai Rp. 45 juta. Hingga bulan Juli tahun ini baru terealisasikan Rp. 2.244.000.

“Iya kalau alat berat seperti woles dipakai berapa kali dan bayarnya berapa rupiah itu kami enggak tahu. Kami cuma tahu nilai-nilai yang sudah disetorkan ke kasda kan kita berdasarkan STS (surat tanda setoran),” ungkapnya.

Kondisi tersebut, dia menambahkan, berbanding terbalik jika dilihat pada tahun 2019 lalu.

“Tahun 2019 lalu, data yang ada di kami untuk alat berat dari target 50 juta, terealisasi 50 juta,” ujarnya.

Dia menyebut, penurunan PAD yang terjadi tersebut karena terjadi kendala pada alat berat yang ada.

“Kalau seingat saya, pada saat itu mereka (Dinas PUTR) melaporkan ada kerusakan di peralatannya,” pungkasnya.

Sementara, kepala dinas maupun Sekretaris Dinas PUTR Kota Metro belum bisa di konfirmasi terkait PAD retribusi alat berat. Sebab, tidak ada ditempat saat akan di temui.(**)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *