SARIPIN; Pengawasan Pembangunan yang bersumber dari pemerintahan Tugas Semua Masyarakat Sebagai Peran Sertanya
POJOK SAMBER.ID-PANDEGLANG,Peran serta masyarakat dalam pembangunan sudah muncul sejak diberlakukannya UU 1945 dan secara konstitusional telah memiliki acuan yang jelas dan merupakan kewajiban bagi siapapun yang terlibat dalam pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia. Namun peran serta masyarakat dalam pembangunan saat ini masih memperlihatkan kecenderungan belum berjalan dengan
sempurna.
“Dalam Pengawasan proses Pembangunan Peran Serta Masyarakat dibutuhkan agar pelaksanaan berjalan lancar, dan sesuai dengan harapan serta ketentuan, Namun jika pengawasan bertujuan untuk memberikan stigma negatif atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan atas fakta palsu yang dapat memengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang maka hal tersebut dapat dikategorikan Sebagai salah satu perbuatan tercela yang dosanya lebih berat dari membunuh seseorang,” kata Iping Saripin lelaki asal Pandeglang yang fenomenal di era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo.(4/8/2021)
Lelaki tua yang biasa disapa Waiping tersebut menambahkan Bidang Penegakan Hukum, Perundang-Undangan dan Peran Serta Masyarakat mempunyai fungsi, Perumusan bahan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan peran masyarakat dalam pengawasan pembangunan adalah partisipasi aktif masyarakat dalam proses pelaksanaan.
“Gerakan peran serta masyarakat untuk pengawasan pembangunan haruslah seimbang karena sangat penting dan juga dibutuhkan utamanya peran dalam pengawasan agar segala bentuk kegiatan dapat terlaksana dengan baik serta sesuai ketentuan, tetapi jangan sesekali fungsi peran serta masyarakat dalam pengawasan disalah gunakan untuk tujuan memberikan stigma negatif atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan atas fakta palsu yang dapat memengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi,” ucap Iping Saripin.
Iping Saripin menjelaskan, bahwa melaksanakan peran serta masyarakat dalam pembangunan dibutuhkan kerja keras, kesadaran bersama, sehingga dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Controlling is the process of measuring performance and taking action to ensure desired.
“Peran serta masyarakat dalam kegiatan
pembangunan telah tercantum secara kons-titusional dalam peraturan perundangan, dan Peran serta masyarakat ini merupakan kemitraan diantara para stakeholder khusus-nya pemerintah, swasta dan masyarakat dalam proses pembangunan yang dikenal dengan konsep “Public Private Partnership,” terang Iping.
Untuk itu Iping Saripin mengajak para stakeholder khusus-nya masyarakat agar melakukan pengawasan pembangunan terlebih yang sedang berjalan Jalan usaha tani atau jalan pertanian yang merupakan prasarana transportasi pada kawasan pertanian untuk memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian, serta pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian dalam mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju tempat penyimpanan, tempat pengolahan, atau pasar.
“Mari kita awasi bersama kegiatan rehabilitasi Jalan usaha tani program pemerintah melalui Dinas Pertanian Pandeglang, namun kita juga harus mendukung jalannya pembangunan sebagai prasarana transportasi pada kawasan pertanian untuk memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian, dan tetap menjunjung tinggi etika dengan selalu menyelidiki secara faktual laporan dan informasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan fungsi peran serta masyarakat dalam pembangunan,” pungkasnya.
Reporter :yona.s