DaerahKomunitasMetro

Rapat Paripurna DPRD Kota Metro Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

 

Metro—Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Penyampaian Raperda Usul Pemerintah Daerah, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro,Senin (13/05/2024).

Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Metro kali ini membahas tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan kehidupan masyarakat yang berada di Kota Metro.

Anggota Komisi II DPRD Kota Metro Yulianto, S.E. menyampaikan, bahwa minuman alkohol berpotensi dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental, mengancam masa depan generasi muda, serta dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak sedikit tindak kekerasan dan kriminalitas terjadi dikarenakan salah satu faktor pendorongnya yaitu mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut sangat mendukung upaya pemerintah daerah melakukan penyesuaian regulasi terhadap minuman beralkohol di Kota Metro, “ujarnya.
Selama ini Kota Metro memiliki peraturan daerah yang mengatur mengenai minuman berakohol yakni, Peraturan Daerah Kota Metro No 2 tahun 2004 Tentang Larangan Produksi Penimbunan dan Penjualan Miras.
“Dengan adanya peraturan daerah tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan dan mengefektifkan kewenangan pemerintah daerah untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol secara lebih ketat,“tuturnya.

Perlu diperhatikan pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol ini jangan hanya dibatasi dalam konteks distribusi dipasaran saja,namun harus bisa menyentuh sampai proses produksi nya.
“Dikarenakan produksi minuman beralkohol sudah banyak yang menjadi industri rumahan, seperti minuman keras oplosan yang dikonsumsi terutama di kalangan remeja,”bebernya.

Terakhir regulasi tentang pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol. Harus diiringi dengan upaya dari pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum harus lebih efektif.
“Sehingga dengan keberadaan perda ini mampu melindungi lingkungan, menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk yang diakibatkan oleh penyalahgunaan minuman beralkohol, “ungkapnya(ADV)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *