DaerahKomunitasMetro

Melanggar Perda, Puluhan APK Bacaleg PKS Ditertibkan Satpol-PP

METRO – Dinilai melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro nomor 9 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan (K3), puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota setempat.

Dari informasi yang dihimpun Tim Media, puluhan APK milik Bacaleg PKS itu dinilai melanggar lantaran dipasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan. Selain APK milik Bacaleg PKS, juga terdapat sejumlah APK milik Bacaleg Partai Gerindra dan partai Golkar.

Sebanyak 50 APK Bacaleg yang di copot Satpol-PP dari pohon penghijauan itu terbagi atas 35 APK Bacaleg DPR RI, Ir. H. Erry Saftaria Achyar dari PKS, 2 baliho APK Bacaleg DPRD Kota Metro, Yulis Setyorini dari partai Gerindra serta sisanya merupakan APK DPR RI, Alzier dari partai Golkar.

Puluhan APK pada pohon penghijauan itu didapat dari tiga ruas jalan protokol di Kota Metro, yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Mayjend Ryacudu, dan Jalan AH Nasution.

Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento Piedade melalui Kasi Trantibum, Susilo Ramadani menegaskan bahwa puluhan APK yang ditertibkan Satpol-PP itu telah melanggar Perda K3.

“Untuk pemasangan APK terutama di tiang listrik kemudian pada pohon-pohon penghijauan sepanjang jalan utama itu merupakan bentuk pelanggaran Perda Kota Metro,” kata dia saat dikonfirmasi  di ruang kerjanya, Senin (28/8/2023).

“Di Perda Nomor 9 Tahun 2017 juga sudah dijelaskan bahwa pemasangan banner maupun reklame tidak boleh dilakukan di atas pohon terutama di sepanjang jalan protokol,” imbuhnya.

Susilo menjelaskan bahwa puluhan APK yang ditertibkan tersebut didominasi milik Bacaleg Provinsi dan RI.

“Setelah kami lakukan operasi dan patroli penertiban APK, kita sudah telusuri ruas jalan protokol di Kota Metro dan kita temukan lumayan ada puluhan APK. Rata-rata yang kita temukan merupakan APK dari bacalah provinsi dan nasional,” ungkapnya.

Kasi Trantibum tersebut juga menerangkan, seluruh APK yang didapat telah diamankan di kantor Satpol-PP Kota setempat. Pemilik APK juga dapat mengambil kembali APK miliknya dan berjanji untuk tidak melakukan pemasangan APK pada pohon penghijauan.

“Jadi apk-apk yang sudah kita tertibkan diamankan di kantor kemudian jika ada timnya yang ingin mengambil bisa mengambil ke kantor satpol PP. Semua APK yang kita amankan dalam kondisi baik tanpa rusak,” ujarnya.

Meskipun belum dipanggil petugas, seluruh Bacaleg pemilik APK diimbau untuk memberikan edukasi kepada timnya agar tidak melakukan pelanggaran dalam pemasangan APK.

“Kita akan tetap memberikan himbauan dan koordinasi kepada partai politik untuk masalah pemasangan reklame. Untuk rencana pemanggilan sampai saat ini masih belum, karena kita hanya berkoordinasi terkait dengan masalah pemasangan alat peraga kampanye,” terangnya.

Sementara itu menyikapi pelanggaran tersebut, Satpol-PP akan berkoordinasi terlebih dahulu berkaitan dengan sanksi administrasi yang akan diberikan.

“Untuk sanksi sesuai dengan peraturan dan juga bagi Bacaleg yang masih ingin menggunakan APK itu bisa diambil di kantor satpol PP. Untuk sanksinya sudah tertera dalam Perda Kota Metro,” bebernya.

Ia juga meminta seluruh Partai Politik memberikan pemahaman kepada Bacaleg dan timnya agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran Perda dalam pemasangan APK. Selain itu, hal tersebut juga sebagai langkah terciptanya nuansa politik yang baik menjelang pemilu 2024.

“Kami juga berharap kepada para Bacaleg untuk memberikan edukasi kepada seluruh timnya agar tidak melakukan pemasangan APK yang melanggar Perda. Memberi edukasi lah kepada masyarakat terkait dengan pemasangan APK dan bagaimana kampanye yang sehat dan juga politik yang baik,” tandasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengimbau seluruh masyarakat Kota setempat untuk tidak melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk banner maupun spanduk dan iklan dengan cara dipaku pada pohon penghijauan.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution saat diwawancarai awak media usai kegiatan penanaman pohon dalam rangka peringatan hari lingkungan hidup se-dunia yang berlangsung di pelataran Masjid Agung Taqwa Kota setempat, pada Juni lalu.

Tondi bahkan menyarankan agar seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang untuk bersama-sama menjaga pohon penghijauan.

“Saya sarankan kepada rekan-rekan, teman-teman yang akan melaksanakan pesta demokrasi untuk tidak memaku baliho atau bannernya di pohon. Di ikatlah jangan dipaku supaya tidak merusak pohon-pohon yang ada,” kata dia kepada awak media.

Dewan juga mengajak masyarakat untuk dapat berkolaborasi dalam menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu, penanaman pohon penghijauan di Metro juga diharapkan terus berlanjut.

“Kita selaku masyarakat yang ada di bumi harus menjaga lingkungan hidup, harus juga menjaga Kota Metro ini agar menjadi asri kembali. Rajin-rajin nanam pohon mudah-mudahan rezekinya menambah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Ardah mengaku akan terus berkoordinasi dengan Satpol-PP Kota setempat untuk intens melakukan penertiban APK dan atribut iklan yang dipaku pada pohon penghijauan.

“Menjelang pemilu banyak pohon-pohon penghijauan kita di Kota Metro itu menjadi korban oknum-oknum Caleg dengan APK-nya yang ditempel di pohon penghijauan menggunakan paku, hal seperti itu sangat tidak kita harapkan y, karena pohon ini juga butuh hidup,” ungkapnya.

“Dengan mereka ditempel-tempel seperti itu akan menyakiti pohon-pohon itu sendir. Langkah-langkah yang kita ambil, kita bekerjasama juga dengan Pol-PP dan kader lingkungan yang ada di Kelurahan untuk memantau atau memberikan informasi kepada seluruh elemen,” imbuhnya.

Ardah menyebutkan bahwa Pemkot bakal melakukan pemantauan terhadap keberadaan APK yang dipaku pada pohon penghijauan.

“Nanti teman-teman Pol-PP, teman-teman kader lingkungan, teman-teman Camat dan Lurah itu akan bersama-sama memantau keadaan pohon dan menginformasikan agar mereka tidak menyakiti pohon-pohon yang sudah terdapat pelanggaran,” bebernya.

Kepala DLH itu juga mengajak seluruh masyarakat Kota Metro untuk bersama-sama memberikan peringatan terhadap oknum warga yang melakukan pemasangan APK pada pohon penghijauan dengan cara dipaku.

“Mungkin untuk di viralkan bukan tidak boleh, tetapi gimana kalau kita tegur terlebih dahulu. Mereka kan kadang tidak tahu ternyata pohon tidak boleh dipaku. Tetapi kalau seandainya sudah kita beritahu ternyata mereka masih melakukan, ya bukan di viral kan tetapi mungkin kita peringati dan boleh kita tindak. Masyarakat untuk memperingatkan, kalau di ikat itu di perbolehkan,” tandasnya. (AB)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *