DaerahHukum & KriminalKomunitasLampung Barat

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat Bekuk Tiga Curanmor

LAMPUNG BARAT – Unit I Jatantras Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat bersama unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil menangkap Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan atau Curanmor pada Sabtu, (9/1/21).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Made Silva Yudiawan S.H, S.Ik, mengatakan bahwa ketiga pelaku yang di amankan oleh pihaknya merupakan warga Oku Selatan Sumatera Selatan.

 

“Pelaku yang berhasil diamankan yakni Hamdani, Raka dan Donas. Sedangkan satu orang lainnya yaitu Pendi masih DPO. Mereka semua merupakan warga Oku Selatan,” kata Made, Minggu pagi (10/1/20).

 

Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) Curanmor jelas Made, yakni di Pekon (Desa) Padang Dalom, Kecamatan Balik Bukit dan Pekon Tanjung Raya Sukau Kabupaten Lampung Barat.

 

Lanjut Made, ketiga tersangka dan barang bukti berupa Lima unit sepeda motor, Hp, kunci yang digunakan saat aksi dan lainnya diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Jadi dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan dengan modus pencurian dengan pemberatan dan penipuan dengan cara meminjam lalu membawa kabur sepeda motor dan meninggalkan korban,” pungkas Made.

 

Made mengimbau agar masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Lampung Barat meliputi Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Barat untuk meningkatkan kewaspadaan karena kejahatan kapan saja bisa terjadi. (Red**) 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *