PSSB Akan diberlakukan di Sejumlah Wilayah Indonesia Mulai 11 Hingga 25 Januari Mendatang
POJOKSAKBER.ID-Jakarta-Akibat dari kasus covid-19 yang belum juga menunjukkan angka yang menurun, Pemerintah akhirnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara lebih ketat.
Kebijakan PSSB akan diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia mulai 11 hingga 25 Januari mendatang.
Pemberlakuan PSBB ini meliputi :
a. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online
c. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
d. Pembatasan untuk kegiatan restoran dine-in sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
e. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB
f. Kegiatan konstruksi bisa beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
g. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
h. Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum(**)