Polres Metro Lampung Mengadakan Konfrensi Pres Ungkap Kasus
POJOKSAMBER.ID-Metro–Polres Metro Mengadakan Konfrensi Pres Ungkap Kasus Sat Reskrim Polres Metro.
Kasat Andri Gustami mengatakan Sat Reskrim Polres Metro kita melaksanakan pres rilis kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan yang dimaksud pasal 81,dan 82 yang kedua undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.jumat 29/01/2021.
Dan kami mengamankan dua tersangka inisial AR dan BD dia melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang mana salah satunya dikosan didaerah Kelurahan Yosodadi.
Yang kedua dikantor Kelurahan Yosomulyo Metro Pusat adapun modusnya yang pertama TSK atas nama AR mengajak ataupun memaksa korban untuk korban meminum minuman keras.
Lanjutnya korban sudah tidak sadarkan diri melakukan persetubuhan menyetubuhi korbannya dikosannya diwilayah Kelurahan Yosodadi Metro Timur.
Yang kedua itu terjadi diKelurahan Yosomulyo Metro Pusat yang mana si tersangka dengan korban ini berkenal melalui media sosmed mengajak bertemu selanjutnya melakukan persetubuhan di kantor kelurahan yosomulyo Metro Pusat.
ada pun barang bukti yang kami aman kan di antaranya pakaian korban pakaian tersangka kemudian handpon milik korban dan satu unit mobil yang di gunakan oleh salah satu tersangka untuk membawa korban.
Kedua tersangka terjerat pasal 81 dan 82 Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya.(Red)