Pena Journalist Lebih “Dahsyat” Dari Moncong AK 47
POJOKSAMBER.ID-Lampung-Perkembangan media siber (online) tumbuh berkembang sangat pesat di Indonesia, tak terkecuali di Lampung. Akan tetapi, media tidak terlepas dengan sebuah Profesi jurnalis (Wartawan) dan yang menghasilkan produk jurnalistik. Jangan lupa, sebuah jurnalis harus menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik profesi.
Dalam semua lini aspek kehidupan, Kami sangat memahami bahwa tulisan/pena seorang jurnalis satu tulisan, bisa mengena ribuan pasang mata pembaca di dunia. Bahkan lebih dahsyat moncong AK 47 atau alat perang yang canggih sekali pun, bila membidik musuh hanya dengan satu arah dan keterbatasan amunisi.
Bahkan tulisan, bisa mematikan karakter seseorang, dengan begitu cepat dan mudah, apalagi saat zaman dunia globalisasi dan digitalisasi saat ini.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa suatu tulisan atau gagasan yang dituangkan melalui tinta dan di asumsi publik yang bersifat ‘negatif’ akan mudah diingat, meski kebaikan yang pernah dilakukan tentu akan terlindas oleh keburukan.
Jurnalis, harus pandai dan pintar dalam memilih dan menyematkan kata-kata yang baku dan mudah di pahami oleh pembaca.
Jangan sampai, hanya alasan pembaca, berita cepat, kemudian kita mudah menghujat seseorang atau sekelompok dan menyalahkan orang lain dengan alih-alih wartawan yang merasa dilindungi undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sesuai isi kode etik jurnalistik, dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:
Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Ketentuan 11 pasal ini, yang harus di junjung tinggi dan genggaman sebagai wartawan. Jangan sampai pewarta pemula sebagai alat untuk menghujat dan menghakimi seseorang tanpa dasar, bahkan menyalahkan pekerjaan sampai mematikan karakter seseorang.
Sebagai jurnalis, kita harus selalu Tabayyun dalam memunculkan dan memuat pemberitaan yang akan di asumsi publik, serta melakukan verifikasi kebenaran informasi agar publik tidak gusar dan bertanya tentang kebenaran informasi tersebut.
Saya berpesan kepada temen sejawan satu profesi, ‘wartawan’ bukan menjadi alat kendaraan yang di tunggangi oknum yang memiliki ambisi tertentu, sehingga untuk mencapai tujuan yang tidak dibenarkan dalam karya jurnalistik.(***)
Opini
Penulis: Wahyudi S.A.P
Reporter :Rbs
Salam jurnalis….!