Masyarakat Karang Rejo Metro Utara Tolak Tegas Pelebaran TPAS di Wilayahnya
Metro-(pojoksamber.id)- Masyarakat Karang Rejo Metro Utara menolak pelebaran Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di wilayahnya. Mengingat lokasi tempat yang tidak jauh dari penduduk dan bau yang menusuk sangat menganggu masyarakat, belum lagi untuk kesehatan masyarakat sekitar TPAS. Hal tersebut di sampaikan oleh Eko Wiyanto selaku Tokoh Pemuda di Karang Rejo dan juga sebagai Bendahara di LSM GMBI kota metro, pada rabu, (9/11/22) di kediamannya.
Eko menyampaikan, ” Kami sangat tidak setuju jika tempat pembuangan akhir sampah di wilayah kami akan di lebarkan lagi, Kami menolak dengan tegas ujar Eko.
Di samping memang tempatnya yang memang dekat dengan penduduk, bau yang menyengat dari tumpukan sampah sampai ke masyarakat sekitar belum lagi jika musim penghujan seperti ini banyak lalat yang masuk ke rumah-rumah warga. Kami berharap pemerintah juga peduli akan kesehatan masyarakat karang rejo. Jangan semaunya mau di lebarkan tanpa memikirkan kesehatan masyarakat. Jelasnya
Dalam Undang-undang No 32 telah mengatur berbagai hak masyarakat terhadap lingkungan serta pengelolaan lingkungan hidupnya. Dalam pasal 65 mengatur 5 hak atas lingkungan
1 setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia
2 setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses i formasi, akses partisipasi dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
3 setiap orang berhak mengajukan usul dan atau keberatan terhadap rencana usaha dan atau kegiatan yang diperkirakan dapat meyebabkan dampak pada lingkungan hidup
4 setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraruran perundang-undangan
5 setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
Jadi semua jelas dalam undang-undang tersebut, saya harap agar Pemerintah Kota Metro MEMANUSIAKAN KAMI! Ucap Eko lagi, kami masyarakat karang rejo akan melakukan aksi ke kantor Wali Kota jika pelebaran TPAS di wilayah kami di lanjutkan. Ungkapnya. (Red)