DaerahKomunitasMetroPeristiwa

Larangan Berkerumun Sampai 11 Januari 2021

POJOKSAMBER.ID-METRO-Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan himbauan kepada masyarakat Kota Metro, berdasarkan Peraturan Walikota Metro Nomor 39 Tahun 2020, tentang Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Metro.

Hal ini juga diputuskan dari hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Metro pada tanggal 28 Desember 2020, tentang Rencana Memperketat Menyebarnya COVID-19 di Kota Metro.

Berdasarkan hal tersebut, maka disampaiakan himbauan sebagai berikut :

  1. Dilarang mengadakan segala bentuk kegiatan yang melibatkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan massa.
  2. Dilarang mengadakan Seminar, Bimtek, Pelatihan dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan massa.
  3. Dilarang mengadakan Pesta, Hajatan, Resepsi Pernikahan dan sejenisnya terkecuali akad nikah.
  4. Segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan maksimal dihadiri 30 (tiga puluh) orang.
  5. Pembatasan kegiatan diatas mulai berlaku sejak tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan 11 Januari 2021 dan dalam pelaksanaannya akan dilakukan evaluasi dengan melihat perkrmbangan kondisi dilapangan(**)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *