Ketua Komisi lll DPRD Metro Subhan Geram dengan Sejumlah Bangunan yang Melanggar Aturan
Metro–Ketua komisi III DPRD Kota Metro Subhan geram dengan sejumlah bangunan yang melanggar aturan, dan belum ada penindakan pasti dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Subhan meminta pemerintah harus tegas, tanpa harus melihat siapa pemiliknya, atau ada oknum yang membekingi sehingga terjadi pembiaran, dan berimbas berdampak negatif ke masyarakat, seperti persoalan banjir yang tidak kunjung usai.
“Jadi gak ada namanya orang kuat, tidak ada beking, bangunan yang menyalahkan aturan hrus ditindak, tidak tebang pilih pada Kamis 22/12/2022.
Terkait persoalan dugaan pelanggaran daerah saluran sungai (DAS), di hotel Aidia Grande di jalan AR. Prawira Negara kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat yang enggan memberikan solusi, dan terkesan abai, Ketua komisi III DPRD Kota Metro mendesak pemerintah melalui OPD terkait, untuk melakukan tindakan tegas ,sebagai contoh dan efek jera para pengusaha yang melanggar aturan di Kota Metro.
. Pemilik rumah kost Lintang aja mau kok hibahin tanah ke pemerintah, agar persoalan banjir selesai, ini pengusaha besar kok susah diajak kerjasama, tegas nya. (Tim/red)