Kepala Desa Donomulyo Lampung timur Menggugat Warganya
POJOKSAMBER.ID-Lampung Timur – Kepala Desa Donomulyo, Kec.Bumi Agung, Lampung Timur menggugat 20 warganya terkait sengketa tanah yang di klaim milik Desa, sudah sampai pemeriksaan lokasi,. Jum’at (26/03/2021)
Penggugat, Kepala Desa, Mulyani, mengatakan sengketa tanah yang digugat seluas 4 hektar yang dimiliki 20 orang, dari dulu tanah ini sudah bermasalah dengan desa tapi baru ini masuk ke persidangan, dari saksi warga, ahli, BPN sudah dihadirkan di persidangan, Sebagian sudah memiliki surat tetapi dasar surat sebelumnya adalah milik desa, berdasarkan asal usul tanah dan sejarah desa bahwa tanah itu milik desa,. Jelas Mulyani
Tergugat, Penasehat Hukum Dari Tim LBH Sai Tuwah Pepadan, Joni Widodo, menjelaskan Yang digugat adalah tanah warga yang di klaim milik Desa, lurah Mulyani ini sudah 2 kali menggugat tanah ini, yang pertama Perkara Register nomer 048 di NO dan kemudian sekarang digugat lagi,
Sebelum nya dari tahun 1958 tanah ini tidak pernah bermasalah, dan dalam konteks bernegara kami memiliki keabsahan,. Tuntasnya (Red)