Kejari Kota Metro Memusnahkan Barang Bukti
POJOKSAMBER.ID,Metro–Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum di Kejaksaan Negeri Metro, Pengungkapan di Kejari Metro Dengan Barang Bukti.Kamis (20/05/2021).
Dalam Acara Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Metro tersebut di hadiri Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati berserta Jajarannya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Metro Virginia Hariztavianne Mengatakan ada 72 Kasus Perkara diantaranya 61 kasus perkara Narkoba,11kasus perkara Tindak Pidana lainnya termasuk (Pencabulan dan Pencurian) Untuk Barang Bukti yang dimusnahkan tadi ada sebagian Ganja dan Handpone.
Lanjut Virginia Haritavianne Mengatakan Kasus Barang Bukti Pemusnahan tersebut dari Bulan Januari sampai dengan bulan Mei Tahun 2021,Selama Lima Bulan Yang sebelumnya kita juga sudah melakukan pemusnahan yang kira-kira jumlahnya kurang lebih hampir sama,dan untuk pemusnahan berikutnya kita menunggu barang bukti biar agak banyak dahulu,atau kita nanti bisa pinjam dari BNN untuk alat Pemusnahannya biar tidak terasa bau menyengat seperti tadi,tuturnya.
Untuk Barang Bukti Pemusnahan tersebut Menurut Kajari Metro Virginia Haritavianne semuanya Harus di Musnahkan dan tidak boleh di lelang.Pungkasnya(Red).