DaerahMetroPeristiwa

Juniardi,S.IP,.MH, ini Bentuk Sengketa Informasi

POJOKSAMBER.ID-Kota Metro- Soal sikap arogan dan merebut fasilitas kerja jurnalis yang di lakukan oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Metro, beberapa waktu kemarin, bentuk pelanggaran UU Pokok Pers dan menghalang- halangi tugas jurnalis.

Sampai saat ini, tim redaksi media ini, upaya menghubungi Kepala Dinas Kesehatan dr.Erla Andrianti via pesan WhatsAps, sekedar memberi imbauan bahwa redaksi media membuka ruang untuk klarifikasi atas kejadian yang ada.

Namun, dr. Erla tidak menanggapinya dengan sebatas membaca dan kemudian mematikan Handphone WhatAps-nya.

Tindakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, dr.Erla dan Staf Dinas yang mendampinginya, salah satu bentuk menghalangi tugas jurnalis dalam mencari, menghimpun data informasi dalam bentuk dokumen catatan, rekaman gambar dan visual serta memberitakan.

Sebagaimana di sampaikan Ketua KWRI Kota Metro, Hanafi bahwa adanya kejadian tersebut, Kepala Dinas Kesehatan dr.Erla dan Staf -nya harus segera klarifikasi dan meminta maaf.

Sebab, sudah tentu pihak redaksi yang dirugikan atau dilecehkan membuka ruang luas untuk Kadiskes dr.Erla Klarfikasi. Namun sangat di sayang tidak menanggapi. Jelas sikap seorang pejabat publik seperti Kadiskes itu tidak ber-etika.

“Tidak sepantasnya seorang pejabat publik, beretika buruk, terlebihbbertugas sebagai pelayanan masyarakat di bidang kesehatan,”ujar Hanafi.

Hanafi melanjutkan, berdasarkan informasi berita yang ada, memang sudah kewajiban Pemerintah, khususnya Dinas Kesehatan membuka akses informasi luas bagi masyarakat melalui media, utamanya dalam pengelolaan dan oenyerapan anggaran negara yang di kelolanya.

“Sikap dr.Erla dan Staf nya itu jelas bentuk pelecehan terhadap tugas jurnalis. Sesama praktisi jurnalis merasa tersinggung. Maka dari itu, dr.Erla harus segera klarifikasi dan meminta maaf, atas nama jajaran KWRI menunggu etikat jawaban Kadiskes dr.Erla,”tegasnya.

Dilain pihak, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, PWI Lampung, Juniardi,S.IP,.MH saat di mintai tanggapan melalui via pesan WhatsAps, menjelaskan, sikap oknum kepala dinas kesehatan dsn oknum staf-nya itu tentu tidak selayaknya dilakukan, terlebih selaku ASN pejabat publik.

Memang, Pihak Dinas Kesehatan Kota Metro pernah terjadi Sengketa Informasi Publik, harusnya itu jadi pelajaran, terlebih soal pengelolaan penyerapan anggaran negara, bukanlah rahasia dalam informasi. Artinya, wajib di informasikan secara luas, sebab dengan transparansi merupakan bentuk menekan tindak pelanggaran korupsi.

“Jadi, Pihak Dinas Kesehatan harus dengan segera melakukan klarifikasi atas kejadian kepada pihak media atau jurnalis berkaitan dan kemudian di publis. Jangan sampai berlarut-larut dan berimbas pada hal lain, sebab ini juga sudha bentuk sengketa informasi, ada apa dengan anggaran yang di kelola-nya,”tegas Juniardi. (red/Bro/Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *