DaerahKomunitasMetro

Enam Outlet Multi Mart Akan di Sanksi Diduga Tak Memiliki Izin

Metro –(pojoksamber.id) Sebanyak enam titik outlet Multi Mart milik Asril diduga tak memiliki izin. Hal tersebut membuat dinas perizinan geram dan memberikan sanksi penutupan izin operasional outlet tersebut.

Data yang dihimpun awak media, keenam cabang outlet Multi Mart tersebut diantaranya satu unit di Kalianda Lampung Selatan, Lampung Timur ada dua outlet, Pringsewu satu outlet, Metro satu outlet, dan Lampung Tengah satu outlet.

Staf Dinas Perizinan Provinsi Lampung, Bambang mengatakan, dari keenam outlet Multi Mart milik Asril tersebut semua tidak memiliki izin dan dokumen yang lengkap.

“Memang semua itu belum memiliki perizinan yang lengkap. Mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kemudian Andalalin, itu diperlukan karena bangunan tersebut berada di jalan lintas Provinsi,” kata dia.

Dia menjelaskan, selain dua dokumen inti tersebut, suatu usaha ataupun bangunan harus memiliki dokumen UKL UPL dan izin resmi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

“Semua dokumen harus dipenuhi terlebih dahulu. Setelah itu ada dokumen UKL UPL sebagai pemantauan dari lingkungan hidup,” ujarnya.

Dia menyebut, jika memang owner masih belum mengurus perizinan nya. Dinas akan bertindak tegas dalam mengambil keputusan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menegaskan outlet tersebut.v

“Kalau memang ga bisa di buat dokumen nya itu ya sudah ada ketegasan dari perizinan untuk menutup sementara operasional hingga perizinan nya selesai,” pungkasnya.(red/Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *