Polhut dan Tim Gabungan Polres Tanggamus Tangkap Tersangka Perburuan Hewan Dilindungi
Tanggamus , (pojoksamber.id)- Tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polhut PPNS TNBBS menangkap seorang pria 55 tahun bernama Waluyo atas dugaan persangkaan perburuan satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Tanggamus.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kepala kijang, 11 kulit kijang, 4 kaki kijang, 1 tengkorak kepala rusa, senapan angin, 2 golok, seutas tali tambang dan kayu patok jeratan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap di lokasi Blok VII Pekon Gunuh Doh Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka ditangkap dinihari tadi, Selasa, 20 April 2021 pukul 02.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Menurut Iptu Ramon, tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara menjerat rusa atau kijang. Dan saat ditangkap, tersangka tertangkap tangan sedang membawa sisa potongan hewan yang dilindungi tersebut.
“Barang bukti ada beberapa item, meliputi kepala, kulit dan kaki kijang, tengkorak kepala, sejumlah golok dan senapan angin,” ujarnya.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa hasil jeratan, dagingnya sebagain dijual kepada tetangga dan sebagain dikonsumsi sendiri.
“Harga daging bervariasi, berdasarkan keterangan pelaku Rp75 ribu per kilogram,” terangnya.
Kasat menegaskan, bahwa berdasarkan banyaknya barang bukti, tersangka diperkirakan telah lama menangkap hewan yang dilindungi tersebut dan ia bekerja seorang diri.
“Diperkirakan sudah lama menangkap hewan dilindungi tersebut, pengakuannya dia seorang diri,” tegasnya.
Ditambahkannya, tersangka melakukan penangkapab rusa ataupun kijang karena dapat dikonsumsi ataupun dijual yang hasilnya untuk kehidupan sehari-hari. “Dia mendapatkan keuntungan untuk kehidupan sehari-hari, itulah pendapatannya, namun caranya saja yang salah,” imbuhnya.
Kesempatan itu Kasat menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama melestarikan cagar alam ataupun hewan yang dilindungi.
“Kita sosialisasikan juga agar masyarakat tidak merusak cagar alam, hewan yang dilindungi sebab akan berujung pidana,” imbaunya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka dalam penuturannya mengakui telah menangkap hewan yang dilindungi selama beberapa tahun terakhir dan berhasil menangkap sebanyak 16 ekor kijang maupun rusa.
“Selama ini udah nangkap 16 ekor,” ucapnya.
Pria berbadan kecil tersebut menerangkan, bahwa sebelumnya dia belajar menjerat di wilayah Ulu Belu dengan niat menangkap babi hutan, tetapi tak sengaja mendapat kijang sehinhva dia merasa ketagihan dan akhirya hewan dilindungi itu yang diincarnya.
“Awalnya belajar jerat babi, pas dapet kijang saya ketagihan,” terangnya.
Tersangka mengaku, bahwa hasil tangkapan kijang maupu rusa ada yang dikonsumsi dan ada yang dijual. “Sebagian dijual kepada tetangga-tetangga, sekilo Rp75 ribu. Uangnya dipakai kehidupan sehari-hari,” tutupnya.(*)