Nasional

Mengapa Kaum Muda Butuh Alat Politik Alternatif?

POJOKSAMBER.ID-Seperti survei lawas CSIS pada November 2017. Survei itu menyebutkan, hanya 2,3 persen generasi milenial—anak muda kelahiran 1981-1996—yang tertarik membahas isu sosial dan politik.

 

Kemudian survei Litbang Kompas pada Desember 2017 juga menunjukkan, hanya 11,8 persen anak muda yang bersedia menjadi anggota partai politik. Sementara 86,3 persen menyatakan tidak bersedia.

Melihat data-data itu, tentu kita gampang mengambil kesimpulan bahwa anak muda memang tidak berminat terhadap politik

 

Benarkah demikian?

Anehnya, kalau berpegang pada kesimpulan itu, tingkat partisipasi dalam Pemilu harusnya sangat rendah.

 

Merujuk ke data lembaga riset KedaiKOPI (yang mengolah data BPS), jumlah pemilih milenial di Pemilu 2019 itu mencapai 37,7 persen. Sedangkan pemilih pemula (gen Z yang sudah mempunyai hak pilih) sebanyak 12,7 persen. Jadi, kalau ditotal, jumlah pemilih muda ini mencapai 50,4 persen.

 

Faktanya, angka partisipasi pemilih di Pemilu 2019 justru menembus 80 persen. Artinya, banyak anak muda yang ikut memberikan suaranya.

Mari lihat kenyataan lain. Setidaknya, kalau melihat tahun 2019 dan 2020 lalu, ada momentum anak-anak muda tumpah-ruah ke jalan-jalan di hampir semua kota/kabupaten di Indonesia.

Majalah tempo[1] dan BBC[2] menyebut demonstrasi itu sebagai yang terbesar setelah reformasi 1998. Mereka menggugat korupsi, konservatisme politik, dan dominasi oligarki.

Tak hanya di jalanan, protes itu juga hadir di media sosial. Tagar-tagar yang terkait protes berkali-kali memuncaki trending topic twitter.

 

Yang menarik, aksi protes ini juga berhasil memobilisasi sektor kaum muda yang dianggap paling apolitis, seperti pelajar (SMP dan SMA) dan penggemar K-POP.

Tentu saja, demonstrasi adalah bentuk partisipasi politik. Dia hadir di jalanan, dalam balutan protes, karena macetnya institusi politik formal (partai dan parlemen).

 

Jadi, sebetulnya anak muda tidak apatis, hanya kecewa pada politik yang ada. Mereka kecewa dengan kekuatan politik mapan (established), yang korup, berjarak dengan rakyat, bergaya feodal, dan tunduk pada oligarki.

Pemilu sebagai jalan perubahan

Tak terpungkiri, aksi protes jalanan berkonstibusi besar memecah kesunyian dalam politik Indonesia, akibat “politik stabilitas” yang selama tiga dasawarsa dipraktikkan oleh Orde Baru.

 

Aksi protes jalanan telah membangkitkan kembali semangat banyak sektor sosial, yang selama ini dipaksa pasif untuk menikmati ketidakadilan struktural. Aksi protes itu menandai aspirasi politik yang tak terakomodasi oleh ruang demokrasi formal.

Namun, tanpa mengerdilkan arti penting aksi protes itu, itu saja tak cukup. Ada banyak kasus yang membenarkan kesimpulan ini. Protes Black Lives Matter (BLM) berskala raksasa dan berminggu-minggu di Amerika Serikat, yang menyeret jutaan orang ke jalan, tak banyak mengubah keadaan.

Kurang apa demo di Chile di pengujung 2019 itu. Disebut demo terbesar sepanjang sejarah Negeri itu, karena melibatkan sekitar 3,5 juta orang. Presidennya yang sangat konservatif itu, Sebastian Pinera, masih berkuasa hingga sekarang.

 

Atau tidak usah jauh-jauh, lihat saja dua kali aksi besar di negeri kita, di tahun 2019 dan 2020. Agenda oligarki tetap berjalan, bahkan bertambah agresif.

 

Karena itu, saya setuju dengan ahli politik yang lagi naik daun dari Belgia, Chantal Mouffe. Kata dia, tanpa membangun artikulasi dengan institusi-institusi politik, gerakan-gerakan protes itu akan kehilangan dinamikanya.

 

“Meskipun gerakan protes tersebut memiliki peran penting dalam membangun transformasi kesadaran politik, tetapi hanya jika diikuti dengan gerakan politik yang terstruktur melalui kerja sama dengan institusi politik, hasil yang signifikan dapat tercapai,” kata Mouffe.

 

Dalam sejarah, jalan menuju kekuasaan politik beraneka ragam: dari yang tidak konstitusional (kudeta, insureksi/people power, dan pemberontakan bersenjata) hingga cara-cara konstitusional (Pemilu). Dahulu, para pejuang kemerdekaan memperjuangkan Indonesia merdeka dengan jalan inskonstitusional di mata penjajah Belanda.

 

Namun, sejak runtuhnya Uni Soviet, seakan menjadi konsensus bahwa jalan satu-satunya untuk peralihan kekuasaan adalah pemilu. Banyak gerakan politik yang dulu meniti jalan di luar parlemen, bahkan yang menempuh perjuangan bersenjata, beralih ke pemilu.

Tantangan demokrasi Prosedural

Namun, menjadikan pemilu sebagai arena perjuangan juga tidak gampang. Kita juga berhadapan dengan batasan-batasan dalam demokrasi prosedural.

Pertama, demokrasi prosedural ini dirancang untuk memastikan peralihan kekuasaan berjalan teratur dan tertib, sehingga terjadi kontinuitas dan stabilitas.

Pada prakteknya, berhasil dan tidaknya demokrasi tak diukur dari seberapa luas tingkat partisipasi rakyat, atau seberapa besar kepentingan rakyat terakomodasi, tetapi pada teknis-prosedural: ada partai, pemilu reguler, penyelenggara yang independen, dan lain-lain.

Kedua, demokrasi prosedural ini berbiaya sangat mahal. Mulai dari mendirikan partai hingga mengikuti kontestasi politik (Pemilu dan Pilkada).

Ada banyak data yang bertebaran soal itu. Salah satunya, hasil kajian Litbang Kemendagri tahun 2015. Disebutkan, demi memperebutkan kursi bupati/wali kota, biaya yang harus dirogoh mencapai Rp 20 miliar-Rp 30 miliar. Sedangkan untuk pemilihan gubernur mencapai Rp 20 miliar-Rp 100 miliar.

Ketiga, tidak ada partai politik di Indonesia yang dikelola secara modern dan demokratis.

Nuasan feodalismenya sangat kuat. Orang terkuat di partai, entah disebut Ketua Umum atau Ketua Dewan Pembina, tak ubahnya raja yang berkuasa mutlak. Ucapannya adalah titah. Selain itu, regenerasi kepemimpinan partai tak ubahnya pewarisan takhta raja-raja di masa lampau.

Keempat, hambatan formal (UU parpol[3] dan UU Pemilu[4]). Tidak gampang mendirikan partai politik, apalagi mau berlaga di pemilu.

Untuk menjadi partai berbadan hukum yang sah di Kemenkumham, selain mengantongi akta notaris (ini pun ada persyaratannya), juga disyaratkan punya kepengurusan di semua provinsi, 75 persen kabupaten/kota di provinsi, dan 50 persen kecamatan di kabupaten/kota. Ditambah kantor tetap di semua tingkatan kepengurusan, dari pusat hingga kabupaten/kota.

Kemudian, untuk bisa berlaga di pemilu, ada verifikasi KPU yang mensyaratkan: kepengurusan 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di provinsi, dan 50 persen kecamatan di kabupaten/kota; punya anggota minimal 1000 orang atau 1/1000 penduduk dari jumlah penduduk setiap kabupaten/kota.

Masalahnya belum selesai. Untuk bisa menempatkan calon terpilihnya di DPR, setiap parpol dipersyaratkan mengumpulkan suara minimal 4 persen. Malahan, di pembahasan RUU Pemilu yang sekarang lagi bergulir, ada wacana menaikkan ambang batas menjadi 5 hingga 7 persen.

Nah, sudah kebayangkan kan, betapa ribet dan menyusahkannya demokrasi prosedural di Indonesia ini. Sudah prosedural, menjegal pula.

Namun, semua hambatan ini tak meluluhlantakkan keyakinan dalam diri kita, bahwa demokrasi prosuderal lewat pemilunya ini berpotensi untuk diintervensi, lalu diradikalisasi dengan agenda politik yang lebih maju, demokratis, dan berkeadilan sosial.

Membangun Partai Alternatif

Pilihan kita, kaum muda, cuma ada dua: masuk ke partai-partai yang sudah ada atau mendirikan partai baru.

Jalan pertama sudah lama dipraktekkan, sejak aktivis angkatan 66 memilih masuk dalam kekuasaan Orde Baru hingga aktivis 98 yang belakangan banyak berkiprah di partai dan pemerintahan.

Alih-alih mendorong perubahan dari dalam, justru mereka ikut terkontaminasi oleh iklim politik yang sudah korup itu. Banyak yang terjebak dalam gaya politik formal/elitis. Banyak yang menanggalkan idealisme di masa aktivismenya dengan dalih: real-politik-nya memang kek gitu!

Ada penjelasan menarik Abdil Mughis Mudhoffir dan Andi Rahman Alamsyah di artikelnya di The Conversation soal ini (buka di sini).

Jadi, pilihan terbaik di depan kita sekarang adalah membangun alat politik baru, yang dikelola secara modern, demokratis, dan punya keberpihakan politik yang jelas kepada rakyat banyak.

Pertama, pembangunan partai politik perlu diinisiasi oleh anak muda yang paling maju dulu. Seperti satu adegan berdiri di atas bangku di film “Dead Poet Society”, sebagai simbol protes. Aksi itu dimulai oleh satu orang siswa paling berani, lalu diikuti yang lain.

Mereka yang pasif, yang kelihatannya hari ini tidak ambil pusing dengan politik, bukan berarti orang yang tak menginginkan partai alternatif. Boleh jadi, mereka menginginkan, tetapi merasa tak mungkin. Maka, tugas mereka yang paling maju adalah memulai dan menunjukkan bahwa kerja mulia itu sangat mungkin.

Hasil sensus BPS terbaru, lebih dari separuh (53,7) populasi Indonesia sekarang adalah kaum muda (milenial + gen Z). Merekalah penentu masa depan politik Indonesia untuk 5-10 tahun mendatang. Dan mereka adalah basis sosial bagi partai politik alternatif.

Kedua, perlu bagi kaum muda untuk mendobrak batasan-batasan formal yang menghambat hak rakyat untuk berpolitik sekarang ini, mulai persyaratan pendirian parpol, persyaratan mengikuti pemilu, hingga penghapusan sistem ambang batas (electoral threshold).dikutip dari berdikarionline.com

Bagaimana pun, partai alternatif butuh iklim politik yang demokratis. Dan masa depan yang cerah hanya mungkin kalau ada banyak pilihan-pilihan. Bukan dipaksa memilih partai itu-itu saja dari pemilu ke pemilu.

NUR ROCHMANpenulis, tinggal di Yogyakarta.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *