DaerahKomunitasMetroPembangunan

BTS PT.Inti Bangun Sejahtera berlokasi di jalan Batanghari Dua, RT 15, RW 04, Kelurahan Yosorejo,Menuai Sorotan

Kota Metro, (Pojoksamber.id) – Soal bangunan tower BTS PT.Inti Bangun Sejahtera berlokasi di jalan Batanghari Dua, RT 15, RW 04, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung, menuai sorotan.

Sebelumnya, Anggota DPRD Fraksi PKS, Ahmadi menilai secara teknis, memang perlu ada evaluasi dalam sistem pelayanan perizinan yang ada selama ini di Kota Metro.

Khususnya perizinan bangunan usaha dan sejenisnya, serta perizinan tower provaider. Banyak yang perlu di benahi, hingga pada pola penetapan status perizinan sesuai titik lokasi dan manfaat, dampak lingkungan.

Disisi lain, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Transparansi Rakyat, GETAR Lampung menilai, soal perizinan yang ada di Kota Metro ini, sebagian besar terkendali dalam persyarakatan menyeluruh melalui tim teknis TKPRD.

Banyak hal yang perlu di benahi dalam proses penerbitan perizinan, khusus untuk bangunan usaha bisnis milik swasta, perorangan atau pun Milik daerah sampai pada perizinan lainnya yang menyangkut pada usaha perekenomian mandiri.

Semua ini, bentuk pelanggaran yang secara jelas dan gamblang dilakukan tim teknis TKPRD. “Banyak hal yang dilanggar dalam proses penerbitan perizinan yang di buat melalui teknis TKPRD. Nanti akan muncul satu persatu,”. Kata Ketua LSM GETAR Lampung, Syaheri, di Sekretariat Bersama, LSM GETAR Lampung, Jl.Abri, Gg.Rahayu, Iringmulyo, Metro Timur.

Syaheri juga mengatakan, terfokus pada perizinan tower BTS yang kini menjadi persoalan. Tentunya, perlu di lihat lagi, apakah pihak Pemohon PT.Inti Bangun Sejahtera yang belum memenuhi persyaratan ! Atau memang ada hal lain di dalam tim teknis TKPRD dengan argumen alasan tertentu.

Sebenarnya, tower BTS provaider telekomunikasi itu, bentuk investasi daerah. Jika perizinannya persulit, maka, Tim teknis TKPRD sengaja menghalangi investasi daerah.

“Kalau memang bermasalah soal perizinannya dan atau belum memenuhi syarat, Sudah diberikan surat teguran dua kali untuk memenuhi persyaratan izin, yang sampai saat ini belum terpenuhi, kenapa tidak dilakukan penyegelan dan larangan operasi.! Sampai terpenuhinya syarat yang dibutuhkan.! Demikian sebaliknya, jika sesuai, terbitkan izinnya,!

Syaheri menegaskan, unsur Prinsip perizinan itu harus terpenuhi, izin lokasi atau wilayah, termasuk noted atau catatan persyaratan sesuai masing-masing rekomendasi syarat perizinan, seperti rekom diskominfo, lurah, camat harus di penuhi.

Jika semua terpenuhi, hanya karena pemegang kuasa PT.Inti Bangun Sejahtera tidak hadir dalam sidang TKPRD, menjadi permasalahan dan kehadiran si pemegang kuasa itu, menjadi syarat mutlak tidak diterbitkannya izin, oleh TKPRD, maka, aturan mana dan ketentuan pasal berapa yang mengatur tegas syarat kehadiran orang itu..!!

Ini sudah, 8 tahun berdiri dan beroperasi, perlu ada evaluasi dalam perizinan saat ini yang dipegang kendali tim teknis TKPRD.!

Beranjak dari sola tower ini, menjadi catatan kedepan disemua sektor perizinan yang dikendalilan TKPRD selama ini, perlu di pertanyakan..!!

Patut diduga proses perizinan yang ada di kota metro, menjadi ajang cari untuk segelintir oknum di tubuh tim teknis TKPRD. Khususnya tower BTS, mengait juga pada rekom yang dikeluarkan oleh, Dinas Kominfo, Perhubungan, PTSP dan Penegak Perda nya.(Tim)

Disinilah akan muncul Juga dugaan mafia perizinan di dalam tubuh TKPRD.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *