NasionalPeristiwa

Kejaksaan Negeri Makassar Lakukan Proses Restoratif Justice

POJOKSAMBER.ID-Makassar — Berdasarkan PERJA No. 15 tahun 2020 cabang kejaksaan negeri makassar di pelabuhan makassar telah melakukan proses Restoratif justice dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Nasir (50) terhadap inisial SR (17).

Nasir yang berselisih dengan insial “SR” dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan antar kedua belah pihak yang terjadi di kawasan paotere kelurahan gusung kecamatan ujung tanah, pada hari minggu tanggal 20 September 2020 lalu.

Bahkan Nasir sudah menjalani masah tahanan selama sebulan lebih di kepolisian polres pelabuhan makassar, hingga perkara tersebut, dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

” Perselisihan tersebut di selesaikan secara kekeluargaan Selanjutnya di saksikan oleh kedua belah pihak, tokoh masyarakat RT dan pihak keluarga di Kantor cabang kejaksaan negeri makassar di pelabuhan pada hari selasa tanggal 03 November 2020.” ujar Kasubsi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus
IRTANTO HADI SAPUTRA SH., MH kepada media saat ditemui di kantornya Jl. Nusantara No.32, Ujung Tanah Kec. Ujung Tanah Kota Makassar, Senin (28/12/2020) siang.

Penghentian penuntutan pada tersangka sudah sesuai keadilan restoratif. Yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, atau diancam dengan tindak pidana penjara tidak melebihi dari 5 tahun.

“Tapi syarat utamanya adalah ada perdamaian dari pihak korban, keluarga dengan tersangka. Korbannya juga sudah memaafkan” terang dia.

” Restoratif justice yang di lakukan agar permasalahan tersebut tidak berkembang di luar dan tidak saling dendam.” ucap dia.

” Kemudian dari perdamaian antara pihak korban dan tersangka tersebut diteruskan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna memperoleh persetujuan dan kemudian dilaporkan ke Jaksa Agung Tindak Pidana Umum terkait dengan Restoratif Justice yg dilakukan di Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan. Dan setelah itu diterbitkanlah surat ketetapan penghentian penuntutan yang ditembuskan ke pihak korban dan pelaku.” tutur dia.

Laporan : Rudi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *